SAH PERDA PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PRINGSEWU- Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pengolahan Air Limbah Domestik oleh DPRD Pringsewu Pemerintah Daerah Pringsewu melalui Rapat Paripurna DPRD. Kamis,14 Mei 2020.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE di dampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Mastuah,Amd.Kep dan Rizky Raya Saputra,SH,.MH.CLA serta Para Anggota DPRD yang terhormat, dihadiri Bupati Pringsewu H. Sujadi, Dandim 0424 Tanggamus, Perwakilan Polres Pringsewu, Para Asissten, dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pringsewu.
Dalam sambutanya, Bupati Pringsewu menyampaikan Perda Pengolah Air Limbah Domestik, sebagai salah satu poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau suistainable Development Goals ( SDG's ) samapai tahun 2030 pada sektor lingkungan hidup yaitu memastikan masyarakat mencapai akses universal air bersih dan sanitasi yang layak, aman dan berkelanjutan.
Kabupaten Pringsewu merupakan Kabupaten Pertama di Pulau Sumatra yang telah berstatus terbebas dari praktek buang air bersih sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF).
Selain Pengesahan Raperda tersebut, DPRD juga mengesahkan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Pringsewu. Dengan disahkannya Perda Tersebut, maka Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik akan berubah menjadi Badan Kesejahteraan Bangsa dan politik.
Dilanjutkan Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu. Dalam sambutanya, Bupati Pringsewu H.Sujadi Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) tahun 2017-2022, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025.Y-ibramsyah